Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Indonesia kembali memberangkatkan jemaah haji setelah dua tahun absen akibat pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia pun siap menyalurkan dana haji kepada pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Agama.
“Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Adapun biaya haji yang dibutuhkan yaitu Rp 81,7 juta per jemaah atau total Rp 7,5 triliun yang sudah disiapkan pemerintah. Seluruh pembiayaan tersebut sudah siap disalurkan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Jemaah haji membayar sekitar Rp 39,9 juta per jemaah,” ucap Anggito.
Baca Juga: Asrama Haji Pondok Gede Siap Layani Calon Jemaah Haji
Anggito menambahkan, seluruh pembiayaan tersebut sudah disiapkan dalam bentuk Saudi riyal dan dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk living cost dengan bank notes. "Jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” jelasnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah telah menyiapkan skema penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi untuk melayani para jemaah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan kembali ke Tanah Air.
"Terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari a sampai z," ucap Yaqut.
Salah satu skema yang disiapkan pemerintah yaitu mengenai protokol kesehatan. Para calon jemaah haji harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.
“Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji, calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin selama sebanyak dua atau vaksin lengkap,” ucap Yaqut.
Kemudian syarat lain yang wajib dipenuhi adalah mengenai batasan usia calon jemaah haji. Ia menyebut, batasan usia calon jemaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun. Batasan usia ini telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan Pemerintah Kerajaan Saudi,” jelasnya.
Baca Juga: Menag Bantah Dana Haji Digunakan untuk Pembangunan IKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News