kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.864   18,00   0,11%
  • IDX 8.835   -101,30   -1,13%
  • KOMPAS100 1.221   -8,67   -0,71%
  • LQ45 863   -4,96   -0,57%
  • ISSI 322   -2,26   -0,70%
  • IDX30 439   -0,32   -0,07%
  • IDXHIDIV20 518   0,86   0,17%
  • IDX80 136   -1,03   -0,76%
  • IDXV30 144   -0,43   -0,30%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

HUT RI ke-76, pasang bendera Merah Putih 1-31 Agustus 2021


Senin, 02 Agustus 2021 / 10:59 WIB
HUT RI ke-76, pasang bendera Merah Putih 1-31 Agustus 2021

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai 31 Agustus 2021. 

Hal ini dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021. Imbauan tertuang dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 22 Juni 2021. 

"Imbauan secara tertulis benar 1-31 Agustus 2021," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dihubungi, Minggu (1/8/2021). 
Dalam surat itu, Mensesneg juga menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing. 

Kemudian, meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan campaign baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan. 

Baca Juga: Masih pandemi, upacara peringatan HUT RI ke-76 akan digelar secara terbatas

Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. 

Meski demikian ada pengecual menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan. 

Baca Juga: Pengumuman! Pendaftaran upacara virtual HUT ke-76 RI resmi diluncurkan

"Penyelenggaran hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi aturan dalam surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peringatan HUT ke-76 RI, Pemerintah Imbau Pasang Bendera Merah Putih 1-31 Agustus"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: Website Sekretariat Kabinet diretas, Polri hingga BIN turun tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

×