Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memperbolehkan mudik lebaran pada tahun ini. Keputusan ini diambil setelah melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik.
Meski begitu, pemerintah menetapkan persyaratan bagi masyarakat untuk bisa melakukan perjalanan mudik lebaran.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers Rabu (23/3).
Jokowi juga menyampaikan, tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Meski begitu, pemerintah masih melarang kegiatan buka puasa bersama dan open house bagi para pejabat dan pegawai pemerintah.
Sementara itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan terkait pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN). Kini pelaku perjalanan luar negeri tidak perlu melewati karantina, melainkan hanya melakukan tes usap PCR.
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," ujar Jokowi.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tetap Waspada pada Status Endemi
Presiden kembali mengingatkan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berharap tren yang makin membaik ini dapat terus dipertahankan.
"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News