kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore, Gaji ke-13 PNS Bakal Mulai Cair 1 Juli 2022


Rabu, 22 Juni 2022 / 12:11 WIB
Hore, Gaji ke-13 PNS Bakal Mulai Cair 1 Juli 2022
ILUSTRASI. Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (09/5/2022). Hore, Gaji ke-13 PNS Bakal Mulai Cair 1 Juli 2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN dipastikan bakal cair mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Kabar baik pencairan gaji ke-13 itu disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

Dia mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 bisa dimulai pada Kamis (23/6).

Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 PNS bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji pada 24 Juni. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.

“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli,” tutur Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6).

Dengan demikian, lanjutnya diharapkan pada 1 Juli 2022 sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa menerima gaji ke-13 nya.

Meski begitu, Tri mengatakan, satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 nya.

Baca Juga: Usulan Naik Pangkat PNS Periode Oktober Dibuka Mulai 1 Juli 2022, Catat Syaratnya

Kemenkeu telah menyiapkan anggaran gaji ke-13 pada kisaran Rp 35,5 triliun, terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.

Jika dibandingkan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.

“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” jelasnya.

Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.

Baca Juga: Cara Mudah Mencari Pekerjaan Sampingan, Gunakan Clickworker Saja

Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Kemudian, mengenai jumlah penerimanya diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima, terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah dan 3,3 juta pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×