kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hippindo: Pelonggaran PPKM jadi angin segar untuk sektor ritel


Sabtu, 25 September 2021 / 05:00 WIB
Hippindo: Pelonggaran PPKM jadi angin segar untuk sektor ritel

Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk melakukan pelonggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah menjadi angin segar bagi pelaku usaha ritel dan pusat perbelanjaan.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, dengan adanya pelonggaran PPKM, otomatis akan meningkatkan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan. Terlebih lagi, pusat perbelanjaan kini lebih aman lantaran seluruh pengunjungnya wajib sudah divaksinasi dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Para penyewa pusat perbelanjaan akan mendapat manfaat dari trafik kunjungan warga sehingga penjualan naik,” kata dia, Jumat (24/9).

Berkaca pada periode Januari-Mei 2021 lalu, kinerja penjualan para peritel dan penyewa pusat perbelanjaan perlahan naik mencapai level 80% dari kondisi normal sebelum adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: APPBI: Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan naik perlahan saat PPKM dilonggarkan

Sayangnya, untuk saat ini Hippindo belum bisa mengungkapkan secara rinci besaran kenaikan tingkat kunjungan maupun peningkatan penjualan di area pusat perbelanjaan usai pelonggaran PPKM.

“Semua ini belum langsung dirasakan. Pelonggaran PPKM baru terjadi akhir-akhir ini. Bioskop pun baru dibuka lagi pekan ini. Kenaikan kunjungan tetap ada tapi secara perlahan,” ungkap Budihardjo.

Hippindo pun berharap pemerintah bisa terus memberikan insentif modal kerja bagi para pelaku usaha ritel dan pusat perbelanjaan. Sebab, sektor ritel sangat membutuhkan modal untuk menggaji para karyawan hingga membayar berbagai macam tagihan dan sewa.

Selanjutnya: Penggunaan PeduliLindungi diperluas di semua sektor, ini cara daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×