kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hingga September, realisasi produksi batubara mencapai 72% dari target tahun ini


Rabu, 27 Oktober 2021 / 11:10 WIB
Hingga September, realisasi produksi batubara mencapai 72% dari target tahun ini

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi produksi batubara dalam negeri mencapai 450 juta ton di sembilan bulan pertama tahun ini, setara kurang lebih 72% dari target  produksi tahun ini yang sebesar 625 juta ton. Dari realisasi produksi itu, realisasi pemanfaatan batubara domestik mencapai 98,3 juta ton atau setara 71,5% dari target 137,5 ton.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, tantangan cuaca berupa hujan yang tinggi berpotensi membuat realisasi produksi batubara  pada tahun ini sedikit meleset dari target. 

“Namun tentunya ini juga tetap mempertimbangkan target yang sudah dicanangkan, yaitu 625 juta ton. Mungkin (realisasi produksinya) tidak penuh, tapi karena cuaca, bukan karena faktor ketidaksiapan di lapangan,” kata Sujatmiko dalam sesi konferensi pers capaian kinerja sektor minerba triwulan III yang disiarkan virtual, Selasa (26/10).

Baca Juga: Realisasi PNBP sektor minerba hingga September sudah lampaui target tahun ini

Secara total, pemanfaatan batubara pada tahun ini dicanangkan sebesar 137,5 juta ton. Alokasinya diperuntukkan untuk listrik sebanyak 113 juta ton, briket 3,5 juta  ton, kertas 13 juta ton, metalurgi 6 juta ton, semen 1,5 juta ton, serta tekstil 0,5 juta ton.

Meski ada potensi gangguan cuaca, Sujatmiko memastikan bahwa kebutuhan batubara untuk listrik maupun industri pada tahun ini akan terpenuhi. Sujatmiko bilang, pemerintah telah memiliki dasar regulasi Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri untuk memastikan agar pelaku usaha batubara memenuhi kewajiban pemenuhan batubara domestiknya,.

“Dalam kepmen tersebut, perusahaan  batubara yang sudah mempunyai kontrak dengan PLN dan industri dan dia tidak memenuhi kontraknya akan dikenakan 2 sanksi, yang pertama seketika dilarang ekspor, yang kedua dikenakan denda sesuai dengan perbedaan harga dan kekurangan pasokannya,” ujar Sujatmiko.

Selanjutnya: Pacu minat investasi di sektor minerba, ini yang akan dilakukan Ditjen minerba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×