kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hingga Kuartal III 2022, LPS Sudah Jamin 494,39 Juta Rekening Nasabah Perbankan


Jumat, 04 November 2022 / 06:45 WIB
Hingga Kuartal III 2022, LPS Sudah Jamin 494,39 Juta Rekening Nasabah Perbankan

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melanjutkan fungsi dalam menjamin simpanan nasabah perbankan di tengah tekanan ekonomi global. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan  jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS sebanyak 99,93% dari total rekening atau setara 494,39 juta rekening per September 2022.

“Pada September 2022 LPS telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan 6,25%, serta untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum naik sebesar 50 bps menjadi 0,75%,” ujar Purbaya secara virtual pada Kamis (3/11). 

Ia menyatakan dalam memutuskan kenaikan TBP tersebut, LPS memperhatikan beberapa faktor. Mulai dari kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam merespons kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan. 

“Lalu, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar, penguatan sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi; dan cakupan penjaminan masih cukup stabil. LPS akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta berpotensi mempengaruhi penetapan TBP,” paparnya. 

Baca Juga: Bank Mandiri Catat Penurunan Outstanding Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Ia menyatakan  sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Sedangkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut kredit perbankan tumbuh 11%  year on year (YoY) hingga September 2022 di dorong kredit modal kerja tumbuh 12,6%  dan kredit korporasi tumbuh 12,97%. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 6,77% didorong giro dan tabungan yang tumbuh masing-masing 13,52% dan 10,05%. 

Lanjut ia, likuiditas perbankan memadai dengan rasio alat likuid per non core deposit mencapai 121,62% per September 2022. Sedangkan  alat likuid per dana pihak ketiga (DPK) perbankan berada di level 27,35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×