Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta sampai akhir Juni 2023 mencapai Rp 22,35 triliun.
Realisasi tersebut sudah setara 42,79% dari target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2023 yang sebesar Rp 52,23 triliun. Realisasi ini juga mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya Rp 12,42 triliun.
"Penerimaan pajak sebesar Rp 22,35 triliun tersebut berasal dari 13 jenis pajak daerah dan tiga jenis restribusi daerah," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam situs resminya, dikutip Minggu (2/7).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023 Dimulai, Apa Saja Keuntungannya?
Asal tahu saja, sudah ada lima jenis pajak daerah yang telah mencapai realisasi di atas Rp 1 triliun. Misalnya saja penerimaan pajak restoran mencapai Rp 1,82 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,38 triliun, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 3,10 triliun.
Kemudian, ada juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp 4,37 triliun dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaa (PBB-P2) sebesar Rp 5,16 triliun.
Sementara itu, jenis pajak dengan penerimaan tertinggi secara presentase adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang mencapai 59,08%. Total penerimaan dari PBB-KB pada semester I-2023 ini mencapai Rp 827 miliar dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1,4 triliun.
"Dengan realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta yang meningkat pada semester I-2023, diharapkan Pemprov DKI Jakarta dapat terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan pajak serta memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta untuk menunaikan kewajiban pajaknya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News