kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hingga April 2022, Penerimaan Cukai Rokok Capai 39,47% dari Target APBN


Selasa, 17 Mei 2022 / 15:15 WIB
Hingga April 2022, Penerimaan Cukai Rokok Capai 39,47% dari Target APBN

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bea Cukai melaporkan realisasi penerimaan cukai total per 30 April 2022 adalah sebesar Rp 78,67 triliun, mengalami kenaikan 31,00% year on year (yoy) jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok hingga 30 April 2022 mencapai Rp 76,40 triliun, atau tumbuh 31,16% yoy dibandingkan penerimaan tahun sebelumnya.

Angka ini setara 39,47% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 193,53 triliun.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencapaian pertumbuhan itu disebabkan karena adanya kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif CHT yang berlaku sejak 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%.

Selain itu Nirwala mengatakan, produksi pada Maret 2022 yang sedikit naik karena antispasi kenaikan tarif PPN hasil tembakau (HT), di mana PPN untuk produk hasil tembakau dari semula 9,1% menjadi 9,9%.

Baca Juga: Hingga Maret 2022, Penerimaan Cukai Rokok Capai 26,56% dari Target APBN 2022

Penyesuaian ini masih akan mengikuti kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% yang akan diterapkan maksimal pada tahun 2025.

“Kenaikan mungkin disebabkan karena dua faktor, pertama kenaikan tarif CHT dan produksi di Maret yang sedikit naik, antisipasi kenaikan tarif PPN HT dari 9,1% ke 9,9%,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Selasa (17/5).

Mengutip dari berita Kontan.co.id, pada tahun 2019, penerimaan cukai rokok telah mencapai Rp 164,87 triliun. Sementara pada tahun 2020 mencapai Rp 170,24 triliun dan pada tahun 2021 mencapai Rp 188,81 triliun.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani optimistis target di APBN 2022 dari cukai hasil tembakau ini bisa terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×