kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.738   3,00   0,02%
  • IDX 8.329   10,88   0,13%
  • KOMPAS100 1.162   2,22   0,19%
  • LQ45 848   1,61   0,19%
  • ISSI 288   1,32   0,46%
  • IDX30 444   -1,50   -0,34%
  • IDXHIDIV20 511   -0,90   -0,18%
  • IDX80 131   0,26   0,20%
  • IDXV30 136   -0,20   -0,15%
  • IDXQ30 141   -0,53   -0,37%

Hingga Akhir Tahun 2023, BFI Finance Targetkan Angka NPF Sebesar 1,6%


Sabtu, 09 September 2023 / 06:45 WIB
Hingga Akhir Tahun 2023, BFI Finance Targetkan Angka NPF Sebesar 1,6%

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BFI Finance Indonesia Tbk atau BFI Finance (BFIN) menargetkan angka Non Performing Financing (NPF) sebesar 1,6% hingga akhir tahun 2023. Direktur Keuangan BFI Finance Sudjono menyatakan sampai saat ini NPF masih berada di sekitar 2%.

"Oleh karena itu, kami lagi bekerja supaya bisa mendekati ke target itu. Biasanya kami kisaran 1,5%," ucapnya saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Sudjono menerangkan capaian NPF yang saat ini sedikit terdampak serangan siber pada Mei 2023. Dia menyebut pemulihannya memang makan waktu sehingga tahun ini tak bisa terlalu optimal. Sudjono juga tak memungkiri serangan siber tersebut juga berdampak pada pembiayaan BFI Finance.

Baca Juga: BFI Finance Pasang Target Pembiayaan Rp 21 Triliun

Meskipun demikian, Sudjono optimistis BFI Finance masih bisa tumbuh dari segi pembiayaan. Namun, dia menyebut pertumbuhannya tidak bisa setinggi sebelumnya. 

"Yang penting kami tetap mengomunikasikan dan transparan. Regulator juga mengapresiasi tidak ada yang ditutupi," ungkapnya.

Sudjono mengatakan BFI Finance menargetkan penyaluran pembiayaan sekitar Rp 21 triliun hingga akhir tahun. Adapun BFI Finance telah menyalurkan pembiayaan pada semester I-2023 sebesar Rp 10,3 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×