kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Hingga 21 Februari, Negara Raup PPh Rp 1,78 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II


Senin, 21 Februari 2022 / 18:30 WIB
Hingga 21 Februari, Negara Raup PPh Rp 1,78 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,78 triliun dari total pengungkapan harta Rp 17,13 triliun nilai harta bersih, pada Senin (21/2).

Harta itu diungkap oleh 15.226 wajib pajak dengan 16.952 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Baca Juga: Kadin Gandeng Ditjen Pajak untuk Giatkan Sosialisasi Tax Amnesty Jilid II

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 15,03 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,02 triliun.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) telah mencapai Rp 1,08 Triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

×