Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19, kini hampir semua fasilitas umum mewajibkan konsumen menunjukkan sertifikat vaksinnya. Entah untuk menumpang kendaraan umum atau sekedar masuk ke pusat berlanjaan.
Hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi sars cov-2 yang diperbolehkan naik atau masuk ke fasilitas umum. Jika tidak ada, mau tidak mau terpaksa balik kanan.
Untuk memudahkan dalam beraktivitas solusinya terlebih dulu mencetak sertifikat vaksin. Sekarang ada banyak orang yang menawarkan jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19. Bahkan bentuknya sudah menyerupai KTP.
Baca Juga: Kiat melindungi anak agar tidak tertular Covid-19
Tapi tunggu dulu. Moms perlu berhati-hati. Mencetak sertifikat vaksin belum tentu aman. Bisa-bisa data kependudukan yang dimiliki akan disalahgunakan.
Alfon Tanuwijaya, pengamat keamanan siber mengingatkan mencetak kartu vaksin dapat mengundang potensi kebocoran data kependudukan penting seperti NIK, nama lengkap dan tanggal lahir. Berbekal tiga data tersebut, orang yang tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkannya untuk membuka rekening bank penampungan hasil kejahatan atau melakukan pinjaman online.
Baca Juga: 3 Cara cek sertifikat vaksin 1 dan 2 di Pedulilindungi
Tak hanya itu, informasi kependudukan juga bisa disalahgunakan untuk mengakses data layanan pemerintah lainnya. Misalnya rekapitulasi data pemilih, pengecekan penduduk penerima bansos dan mengecek keanggotaan BPJS.
Agar lebih aman, Alfon menyarankan masyarakat lebih baik memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi. Tidak perlu mencetak sertifikat, kita hanya perlu membuka aplikasi tersebut lalu melakukan scan pada QR Code pada alat pindai yang tersedia di fasilitas publik.
"Metode ini cukup aman dari sisi sekuriti karena dapat mencegah kebocoran data," tandasnya.
Selanjutnya: Jadi syarat masuk mall & tempat umum, ini cara download sertifikat vaksin Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News