kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hasil Bersih-bersih BUMN: 4 Perusahaan BUMN yang Rugi Besar Dibubarkan


Selasa, 26 Juli 2022 / 11:05 WIB
Hasil Bersih-bersih BUMN: 4 Perusahaan BUMN yang Rugi Besar Dibubarkan
ILUSTRASI. Bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi program kerja yang dilakukan Kementerian BUMN saat ini. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi program kerja yang dilakukan Kementerian BUMN saat ini. Program ini menyasar perusahaan BUMN Zombi.

Apa itu BUMN Zombi? 

Melansir Kompas.com, BUMN Zombi merupakan perusahaan milik pemerintah yang sudah tidak bisa lagi dikembangkan. Penyebabnya antara lain karena BUMN tersebut merugi, memiliki utang besar, hingga akhirnya dinyatakan bangkrut atau pailit. 

Salah satu contoh BUMN Zombi adalah PT Istaka Karya. Perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaluio putusan nomor 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. 

Berdasarkan data PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), di tahun 2021, utang Istaka Karya mencapai Rp 1,08 triliun. Namun, ekuitas perusahaan minus Rp 570 miliar dan total aset perusahaan tercatat Rp 514 miliar. 

Baca Juga: Wika Beton (WTON) Raih Kontrak Baru Rp 3,39 Triliun pada Semester I

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, kondisi keuangan yang tidak menguntungkan dan terus merugi merupakan alasan pembubaran BUMN Zombi tersebut. Selain itu, perusahaan BUMN Zombi juga dipastikan tidak bisa dikembangkan lagi dan terus merugi. 

"(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan," ujar Erick dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. 

Inilah daftar 4 perusahaan BUMN "Zombi" yang berujung pailit: 

1. PT Istaka Karya (Persero) 

Belum lama ini PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya adalah perusahaan BUMN di sektor konstruksi yang beroperasi dari tahun 1979 dengan nama PT Indonesia Consortium of Construction Industries (ICCI). 

Pada bulan Mei 2022 lalu, Istaka Karya merupakan satu dari 7 BUMN yang akan dibubarkan oleh Erick Thohir. Namun, sebelum resmi dibubarkan, Istaka Karya lebih dulu dinyatakan pailit pada 15 Juli 2022. Pada tahun 2021, Istaka Karya memiliki utang Rp 1,08 triliun. 

Namun ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar dan total aset sebesar Rp 514 miliar. 

Baca Juga: Bertolak ke Beijing, Jokowi Memulai Rangkaian Kunjungan ke Tiga Negara di Asia Timur

2. PT Industri Sandang Nusantara 

PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. ISN adalah salah satu perusahaan tekstil plat merah yang berdiri pada tahun 1999. ISN yang merupakan penghasil produk benang tenun, dan karung berhenti beroperasi sejak tahun 2018. 

Meskipun PPA telah memberikan suntikan dana talangan sebesar Rp 26 miliar untuk bantuan keberlangsungan usaha, namun bantuan ini tidak dapat menyelamatkan operasional PT ISN. Pada tahun 2020, ISN memiliki rugi bersih Rp 86,2 miliar. 

3. PT Industri Gelas (Persero) 

PT Industri Gelas dibubarkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022 lalu. Iglas merupakan produsen botol kemasan yang berdiri sejak lama. 

Iglas merupakan produsen botol untuk produk minuman Coca-Cola, namun mengalami penurunan permintaan sejak tahun 2015. Sepinya order botol kaca membuat perusahaan Iglas berhenti berproduksi. 

Hal ini diperparah dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Iglas saat itu, Daniel Sunarya. Inilah yang membuat perusahaan tersebut semakin kesulitan dalam finansial. Di tahun 2020, ekuitas Iglas sebesar minus Rp 1,32 triliun. 

Baca Juga: Hutama Karya Pastikan Ikuti Tender Proyek Infrastruktur di IKN Nusantara

4. PT Kertas Kraft Aceh (KKA) 

PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dibubarkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022 lalu. KKA berdiri pada 21 Februari 1983 dan mulai beroperasi pada tahun 1989, memiliki tujuan awal sebagai swasembada kertas kantong semen Indonesia. 

Bahkan, Presiden RI Joko Widodo juga tercatat pernah bekerja di perusahaan ini jauh sebelum menjadi pejabat negara. KKA berhenti beroperasi pada 2008 lantaran kasus utang. 

Saat itu, PPA juga telah memberikan dana talangan sebesar Rp 51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi sebanyak Rp 141,62 miliar untuk mengatasi masalah utang tersebut. Di tahun 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp 2 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 BUMN "Zombi" yang Terus Merugi, Pailit, dan Akhirnya Dibubarkan"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×