kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harta yang Diungkap Sudah Tembus Rp 3,8 Triliun Setelah 19 Hari Tax Amnesty


Jumat, 21 Januari 2022 / 06:35 WIB
Harta yang Diungkap Sudah Tembus Rp 3,8 Triliun Setelah 19 Hari Tax Amnesty

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 432,34 miliar setelah 19 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.

Berdasarkan data di situs pajak.go.id/pps Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, hingga Rabu (19/1), terdapat 5.674 wajib pajak yang mendaftar program PPS.

Selain itu, terdapat juga 6.152 surat keterangan dari seluruh peserta sejak PPS yang berlaku pada 1 Januari 2022.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Ikut Tax Amnesty Jilid II, Dirjen Pajak Sebar Surat Elektronik

Kemudian, total nilai harta bersih para peserta sejauh ini telah mencapai Rp 3,86 triliun. Adapun deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 3,05 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 507,95 miliar. Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 307,3 miliar.

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×