kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari Ini, Sebanyak 11 Parpol Daftarkan Sebagai Calon Peserta Pemilu ke KPU


Senin, 01 Agustus 2022 / 07:00 WIB
Hari Ini, Sebanyak 11 Parpol Daftarkan Sebagai Calon Peserta Pemilu ke KPU

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahapan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai Senin (1/8/2022). Sebelas partai politik rencananya akan mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran.

Jumlah ini bertambah dua dibandingkan informasi sebelumnya. Dua partai teranyar yang mengonfirmasi akan mendaftar besok yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Keduanya bakal datang ke kantor KPU RI di Jakarta pada pukul 10.00. Sebelumnya, KPU menginformasikan bahwa ada sembilan parpol yang akan mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran calon peserta pemilu dimulai.

Baca Juga: Kriteria Capres Ideal di Mata Ekonom, Harus Bisa Stabilkan Ekonomi Nasional

PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Reformasi rencananya akan mendaftarkan diri pukul 08.00 WIB.

Disusul kemudian oleh Partai Keadilan Sejahtera yang akan mendaftarkan diri pukul 08.30 WIB. Sementara itu, pada pukul 10.00 WIB, KPU akan kembali menerima tiga parpol sekaligus yaitu Nasdem, Partai Prima dan Perindo.

Lalu Partai Gelora dijadwalkan akan mendaftarkan diri pukul 11.00 WIB. Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga diinformasikan bakal mendaftarkan diri di hari yang sama, namun belum memberitahukan rencana kedatangan.

Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.

Baca Juga: Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dibuka Besok (1/8), Apa Saja Syarat Partai Politik?

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.

"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim dalam jumpa pers Jumat lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, 11 Parpol Akan Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu ke KPU "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×