kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga vaksin gotong royong bisa diterima pengusaha


Senin, 17 Mei 2021 / 05:15 WIB
Harga vaksin gotong royong bisa diterima pengusaha

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga vaksin Covid-19 buatan Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong. Harga pembelian yang ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Melihat harga yang telah ditetapkan ini, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani berpendapat, harga tersebut bisa diterima oleh pengusaha.

Menurut Shinta, harga tersebut masih dalam batasan harapan pengusaha yang ingin berpartisipasi dalam vaksinasi gotong royong. Dia menambahkan, pengusaha pun siap untuk melakukan vaksinasi ini.

"Ya, kami bisa menerima harga tersebut dan siap untuk melaksanakan vaksinasi," ujar Shinta kepada Kontan, Minggu (16/5).

Baca Juga: Setelah Lebaran, Kadin akan mulai melaksanakan vaksin gotong royong

Dengan telah ditetapkannya harga vaksin untuk vaksinasi gotong royong ini, Shinta pun berharap bahwa vaksinasi bisa dilaksanakan pekan mendatang. "Kita tunggu minggu depan, semoga [vaksinasi gotong royong] sudah bisa dimulai," tambah Shinta.

Adapun, Shinta menyebut sudah ada sekitar 22.518 perusahaan yang sudah mendaftar untuk ikut berpartisipasi dalam vaksinasi gotong royong ini. Menurutnya, angka ini pun terus bertambah. Apalagi, Kadin juga sudah membuka pendaftaran vaksinasi gotong royong tahap ketiga.

Seperti diketahui, penetapan harga vaksin untuk gotong royong ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan Bio Farma Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Selanjutnya: Sudah ditetapkan, ini besaran harga vaksin gotong royong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×