kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga Minyak Goreng Mahal dan Langka Dilaporkan ke Kejaksaan Agung


Rabu, 16 Maret 2022 / 05:20 WIB
Harga Minyak Goreng Mahal dan Langka Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng dilapokan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan kasus ini ke Kejagung.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, laporan dilakukan secara lisan dan diterima baik oleh Subdit Dumas di Kejagung. Boyamin menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola kuota ekspor CPO terkait dengan minyak goreng.

"Saya menduga ada oknum eksportir yang menyalahi aturan atau ada beberapa aturan yang bisa jadi disimpangi. Artinya saya duga sebenarnya tidak ada kuota impor atau kuota impor itu sebenernya 10 tapi ternyata yang ekspor misalnya 50 jadi melebihi kuota ekspor. sehingga kemudian terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan menjadi mahal," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/3).

MAKI meminta kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan tindak pidana ekonomi yang kemungkinan bisa mengarah ke korupsi, karena telah merugikan perekonomian negara.

Baca Juga: DPR Pertimbangkan Pembentukan Pansus Minyak Goreng

Selain itu, Boyamin menduga ada oknum eksportir yang bekerja sama dengan pejabat terkait.Jika hal tersebut terbukti maka akan menguatkan indikasi dugaan korupsi. Jika ditemukan alat bukti dan unsur yang membuat harga minyak mahal dan langka yang dilakukan baik pihak swasta atau pejabat maka MAKI berharap dapat dibawa ke proses pengadilan.

Ia berharap dalam waktu segera aduan MAKI dapat dilakukan penyelidikan atau mengkaji aturan-aturan yang terkait. MAKI sendiri siap mengawal aduan terkait dengan persoalan minyak goreng tersebut.

"Barangkali ada aturan yang tidak sinkron dengan UU di Kemendag atau Kementerian lain yang mengatur tentang CPO minyak goreng ini. Tadi sudah diterima dan dijadikan masukan. Menurut Dumas ini jadi hal yang menarik untuk ditindaklanjuti dan mudah-mudahan waktu segera," kata Boyamin.

Ia berharap, sebelum memasuki bulan Ramadan pengkajian akan laporan MAKI sudah selesai dan segera dilakukan penanganan. "Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti, nanti saya gugat praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan seperti biasanya," imbuhnya.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Ombudsman Beri Dua Saran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×