Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Ini juga sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan hal itu, Perry bilang mata uang kripto atau crypto currency seperti Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
“Seluruh alat pembayaran gunakan koin, uang kertas, uang digital, itu harus rupiah dan wewenangnya di BI,” tegas Perry, Kamis (25/2) via video conference.
Baca Juga: Rupiah ditutup menguat tipis ke Rp 14.083 per dolar AS pada hari ini (25/2)
Kemudian, Perry bilang saat ini bank sentral tengah merumuskan mata uang digital, yang akan disebut central bank digital currency. Dalam hal ini, BI akan bekerjasama dengan bank-bank sentral lain untuk menyusun dan mengeluarkannya.
“BI akan keluarkan central bank digital currency dan kami akan mengedarkan dengan bank-bank, fintech secara wholesale maupun ritel dan kami akan jalin kerjasama dengan bank-bank sentral lain,” tandasnya.
Selanjutnya: Bill Gates: Hati-hati investasi bitcoin, kecuali jika Anda sekaya Elon Musk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News