kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GIAA berupaya agar bisa mengantongi izin otoritas Arab Saudi angkut jamaah umrah


Rabu, 16 Desember 2020 / 07:10 WIB
GIAA berupaya agar bisa mengantongi izin otoritas Arab Saudi angkut jamaah umrah

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tengah berupaya untuk bisa mengantongi izin dari otoritas Arab Saudi dan bisa ikut serta dalam uji coba penerbangan jamaah umrah ke Arab Saudi.

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan, mulai Januari 2021, penerbangan umrah dibuka 100% namun perbangan umrah dari Indonesia untuk sementara ini hanya dilakukan oleh Saudi Airlines. 

"Kita terus mengupayakan, intinya gini, karena baru mau dibuka pada 1 Januari 2021, kita terus mengupayakan untuk bisa ikut uji coba," ujar Irfan saat paparan publik perseroan secara virtual, Selasa (15/12).

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) catatkan jumlah penumpang 1,5 juta orang di kuartal III-2020

Irfan menyebut, Garuda juga sebelumnya pernah melakukan satu kali penerbangan reguler membawa jamaah umrah ke Arab Saudi. Penerbangan tersebut merupakan penerbangan repatriasi karena banyak warga negara Indonesia di Arab Saudi yang harus pulang ke Indonesia.

"Karena kita ada penerbangan itu, kita meminta dan kemarin diizinkan beberapa jamaah umrah untuk ikut, ini juga sebagai upaya mempelajari situasi terakhir umrah ini terakhir bagaimana," kata dia.

Irfan mengaku, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan seluruh travel agent untuk umroh. Garuda Indonesia juga siap jika nantinya bisa ikut menerbangkan jamaah umroh asal Indonesia ke Tanah Suci.

Selanjutnya: Dorong wisata Papua, Garuda Indonesia layani penerbangan Makassar-Manokwari-Sorong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×