Reporter: Zendy Pradana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kebijakan pembatasan gatepass di Pelabuhan Tanjung Priok disebut menimbulkan beban biaya besar bagi pemilik peti kemas. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) bahkan merinci potensi kerugian importir yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua Umum GINSI Subandi menceritakan, terdapat dua fase hambatan yang dialami pemilik container sepanjang tahun 2026.
Fase pertama terjadi pada momen cuti Lebaran, yakni pada 13-29 Maret 2026. Pada periode tersebut, mobil pengangkut peti kemas dilarang melintas karena jalur utama digunakan untuk arus mudik.
Subandi menyebut importir yang melewati Pelabuhan Tanjung Priok mencapai sekitar 3 juta container yang tersebar di JICT, TPK Koja, NPCT, TSJ, dan MAL.
"Berarti rata-rata per hari ada sekitar 8.400 box/hari import. Masa larangan fase pertama sekitar 16 hari. 16 hari x 8.400 = 134.000 box. Free time pengembalian peti kemas kosong ke depo pelayaran rata-rata 7 hari," ujar Subandi kepada Kontan, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, container yang terdampak demurrage oleh shipping line diperkirakan sekitar 50%. Jika dihitung, denda demurrage selama enam hari mencapai sekitar US$ 16 juta.
Menurut Subandi, rata-rata per hari container membayar denda demurrage sekitar US$ 80. Dengan kurs rupiah saat ini, nilainya diperkirakan mencapai Rp 272 miliar.
Baca Juga: Harga BBM Diesel Swasta Naik Mei 2026, BP-AKR dan Vivo Tembus Rp 30.890/Liter
Selain itu, importir juga menanggung tambahan biaya storage di pelabuhan yang mencapai Rp 283.050 per hari.
Fase kedua terjadi pada 29 Maret hingga 29 April 2026. Pada periode tersebut, terjadi pembatasan gatepass di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pembatasan gatepass pertama berlaku pada 30 Maret-12 April 2026, dengan kebijakan pelayanan hanya 50% dari arus normal.
Selanjutnya pembatasan kedua terjadi pada 16-29 April 2026, dengan pelayanan hanya 75% arus peti kemas.
"Rata-rata pemiliknya harus tambah biaya storage rata-rata 2 hari. Ada sekitar 63.000 cont x 283.050 x 2 hari = 35 miliar dan 17 miliar (pembatasan kedua). Total kerugian importir keselurahan sekitar Rp 375 miliar," kata Subandi.
Tonton: Rupiah Pecah Rekor Terlemah, Analis Prediksi Tekanan Berlanjut hingga Mei
Berdasarkan perhitungan tersebut, Subandi menegaskan angka kerugian tersebut belum memasukkan dampak pada cargo non peti kemas serta potensi ketersendatan pasokan bahan baku industri yang bisa mengganggu aktivitas produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













