kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Garuda Indonesia Tidak Ingin Terburu-Buru Menaikkan Harga Tiket Pesawat


Minggu, 14 Agustus 2022 / 06:00 WIB

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tidak ingin terburu-buru menaikkan harga tiket pesawat. Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih meninjau rencana kebijakan harga tiket pesawat Garuda Indonesia ke depan.

“Sekarang kami lagi review karena kelihatannya harga avtur menurun. Kan enggak fair  dong (jika) harga avtur menurun (tapi) Garuda naikin karena ada aturan Menteri Perhubungan,”  ungkap Irfan kepada awak media usai konferensi pers, Jumat (12/8).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022 dengan alasan adanya fluktuasi bahan bakar atau fuel surcharge.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga: Pembahasan Rights Issue Ditunda, PMN Rp 7,5 Triliun Garuda (GIAA) Kapan Cair?

Menurut surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Sementara itu, besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis propeller ditetapkan paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Penetapan biaya tambahan bersifat pilihan alias tidak mandatory (wajib) bagi maskapai. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal melakukan evaluasi terhadap besaran dan pemberlakuan biaya tambahan setiap 3 bulan atau apabila terjadi perubahan signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS [Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI

×