kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Garuda Indonesia Tidak Ingin Terburu-Buru Menaikkan Harga Tiket Pesawat


Minggu, 14 Agustus 2022 / 06:00 WIB

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tidak ingin terburu-buru menaikkan harga tiket pesawat. Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih meninjau rencana kebijakan harga tiket pesawat Garuda Indonesia ke depan.

“Sekarang kami lagi review karena kelihatannya harga avtur menurun. Kan enggak fair  dong (jika) harga avtur menurun (tapi) Garuda naikin karena ada aturan Menteri Perhubungan,”  ungkap Irfan kepada awak media usai konferensi pers, Jumat (12/8).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022 dengan alasan adanya fluktuasi bahan bakar atau fuel surcharge.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga: Pembahasan Rights Issue Ditunda, PMN Rp 7,5 Triliun Garuda (GIAA) Kapan Cair?

Menurut surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Sementara itu, besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis propeller ditetapkan paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Penetapan biaya tambahan bersifat pilihan alias tidak mandatory (wajib) bagi maskapai. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal melakukan evaluasi terhadap besaran dan pemberlakuan biaya tambahan setiap 3 bulan atau apabila terjadi perubahan signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×