kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Garuda Indonesia Tidak Ingin Terburu-Buru Menaikkan Harga Tiket Pesawat


Minggu, 14 Agustus 2022 / 06:00 WIB
Garuda Indonesia Tidak Ingin Terburu-Buru Menaikkan Harga Tiket Pesawat

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tidak ingin terburu-buru menaikkan harga tiket pesawat. Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih meninjau rencana kebijakan harga tiket pesawat Garuda Indonesia ke depan.

“Sekarang kami lagi review karena kelihatannya harga avtur menurun. Kan enggak fair  dong (jika) harga avtur menurun (tapi) Garuda naikin karena ada aturan Menteri Perhubungan,”  ungkap Irfan kepada awak media usai konferensi pers, Jumat (12/8).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022 dengan alasan adanya fluktuasi bahan bakar atau fuel surcharge.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga: Pembahasan Rights Issue Ditunda, PMN Rp 7,5 Triliun Garuda (GIAA) Kapan Cair?

Menurut surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Sementara itu, besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis propeller ditetapkan paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Penetapan biaya tambahan bersifat pilihan alias tidak mandatory (wajib) bagi maskapai. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal melakukan evaluasi terhadap besaran dan pemberlakuan biaya tambahan setiap 3 bulan atau apabila terjadi perubahan signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×