kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Garuda Indonesia tetap antisipasi lonjakan penumpang walau cuti bersama dipangkas


Rabu, 02 Desember 2020 / 04:25 WIB
Garuda Indonesia tetap antisipasi lonjakan penumpang walau cuti bersama dipangkas

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengatakan pihaknya mengikuti inisiatif Pemerintah memangkas libur akhir tahun.

Sebagai informasi, Pemerintah resmi memutuskan memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yakni pada 28,29 dan 30 Desember 2020.

Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra menjelaskan pihaknya tetap mengantisipasi jika terjadi kenaikan penumpang.

"Tetapi kalau malah turun, ya dapat dipahami. Yang terpenting, kami selalu pastikan protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan ketat," jelas Irfan saat dihubungi Kontan, Selasa (1/12).

Baca Juga: Banyak libur, indeks manufaktur Indonesia di bulan Desember bakal turun

Ia melanjutkan, tetap responsif terhadap dinamika di masyarakat terkait penerbangan termasuk saat terjadi peningkatan ataupun penurunan penumpang akhir tahun.

Sementara mengenai dampak kepada kinerja, Irfan mengatakan masih memonitor dan menganalisa pengaruhnya.

Ia sendiri awalnya menargetkan, bisa menggapai peningkatan penumpang mencapai 20% sampai 30% di momen libur akhir tahun.

"Kami awalnya menargetkan di 20% sampai 30%, tidak terlalu tinggi. Tetapi proyeksinya dan dampaknya terhadap kinerja masih dimonitor," tutup dia.

Selanjutnya: Pemerintah resmi pangkas libur akhir tahun 3 hari, ini rincian lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×