kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Garuda Indonesia (GIAA) Mengajukan Perpanjangan Masa PKPU Selama 30 Hari


Rabu, 11 Mei 2022 / 07:30 WIB
Garuda Indonesia (GIAA) Mengajukan Perpanjangan Masa PKPU Selama 30 Hari

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari terhitung sejak 20 Mei 2022 mendatang. Manajemen Garuda Indonesia mengklaim proses PKPU sejauh ini masih berjalan dalam arah yang positif dengan tetap menjalankan operasional usaha sebaik-baiknya.

Asal tahu saja, sebelumnya proses PKPU sudah pernah diperpanjang selama 60 hari hingga 20 Mei 2022. Jika nantinya diperpanjang lagi, maka batas PKPU Garuda Indonesia menjadi tanggal 20 Juni 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pada dasarnya proses PKPU ini telah dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Garuda untuk bernegosiasi dengan para kreditur dan lessor demi mencapai kesepakatan restrukturisasi utang perusahaan pelat merah tersebut. Garuda juga terus berupaya menyusun proposal perdamaian yang komprehensif yang nanti diserahkan kepada para krediturnya. 

Baca Juga: Garuda Indonesia Diperkirakan Angkut 51.000 Penumpang Saat Puncak Arus Balik Lebaran

Namun, harus diakui ada beberapa hal detail terkait aspek komersial, administrasi, dan legal yang belum bisa diselesaikan hingga tenggat waktu PKPU yang ada.

Pihak Garuda Indonesia pun sudah mengirimkan surat perihal permohonan perpanjangan PKPU tersebut kepada hakim pemutus perkara. Selain itu, permohonan perpanjangan PKPU ini juga telah mendapat restu dari pemegang saham dalam hal ini adalah Kementerian BUMN.

“Kami mohon perpanjangan PKPU selama 30 hari dan ini merupakan permohonan perpanjangan yang terakhir. Kami tidak ingin bersikap tidak adil kepada kreditur yang sudah mencapai kesepakatan sebelumnya,” ungkap Irfan dalam Rapat Kreditur PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5). 

Irfan juga menyebut, lantaran detail negosiasi dengan kreditur belum sepenuhnya selesai, pihaknya belum bisa menyampaikan Daftar Piutang Tetap (DPT).

Proses PKPU memang sangat krusial. Sebab, dalam berita sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun untuk Garuda Indonesia dari anggaran tahun 2022, jika perusahaan ini mencapai kesepakatan damai dengan kreditur. Garuda Indonesia sendiri memiliki total utang mencapai Rp 139 triliun hingga akhir tahun 2021 lalu.

Lebih lanjut, adanya PKPU tidak menghalangi Garuda Indonesia untuk terus memperbaiki kinerja operasionalnya di sektor penerbangan.

 

Sebagai contoh, Garuda Indonesia memfasilitasi keberangkatan Presiden Joko Widodo untuk pergi ke Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN-US di Washington DC pada 12-13 Mei 2022 dengan pesawat Boeing B777-300ER. Lalu, pada 4 Juni nanti Garuda Indonesia akan mulai memberangkatkan sekitar 50.000 jemaah haji ke Tanah Suci dari berbagai embakarsi.

Ketika puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei lalu, Garuda Indonesia juga sanggup melayani 341 penerbangan yang mengangkut sebanyak 51.323 penumpang.

“Industri penerbangan yang mulai pulih ini akan dilihat oleh para kreditur dan lessor secara positif untuk nantinya mendukung Garuda. Ke depan, kami ingin menjadi perusahaan yang profitable,” kata Irfan.

Adapun tantangan yang dihadapi Garuda Indonesia secara operasional saat ini adalah keterbatasan jumlah armada pesawat yang dapat diterbangkan. Irfan menyebut, per Maret 2022 lalu jumlah pesawat Garuda Indonesia yang beroperasi hanya 29 unit dari sebelumnya 71 unit di bulan Januari.

Selain itu, tantangan lainnya adalah tingginya harga bahan bakar Avtur yang tentu bisa berdampak negatif pada jumlah biaya pengeluaran Garuda Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×