kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Garuda, Citilink dan Lion tawarkan vaksinasi gratis untuk penumpang, ini syaratnya


Jumat, 09 Juli 2021 / 13:36 WIB
Garuda, Citilink dan Lion tawarkan vaksinasi gratis untuk penumpang, ini syaratnya
ILUSTRASI. Ada tiga maskapai penerbangan di Indonesia yang menawarkan layanan vaksinasi Covid-19 gratis untuk penumpangnya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu syarat yang diterapkan untuk perjalanan domestik jarak jauh dalam kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 adalah menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19. Untuk mendapatkan kartu vaksin tersebut, seseorang harus sudah disuntik minimal satu dosis vaksin Covid-19. 

Bagi pelaku perjalanan udara yang sedang mencari tempat vaksinasi, berikut tiga maskapai penerbangan di Indonesia yang menawarkan layanan vaksinasi Covid-19 secara gratis untuk penumpangnya: 

Garuda Indonesia 

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyediakan fasilitas layanan vaksinasi Covid-19 gratis bagi penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan Garuda Indonesia. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di area customer service Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Penumpang dapat mengakses vaksin dosis pertama maupun kedua dengan jenis vaksin Sinovac. Syarat dan ketentuan: 

- Penumpang berusia 12 tahun ke atas. 

- Penumpang Garuda Indonesia dengan keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Baca Juga: Ini 4 sentra vaksinasi Covid-19 massal di Depok yang bisa daftar online

- Peserta yang akan melakukan vaksinasi dosis kedua harus memberi jarak minimal 28 hari dari vaksinasi dosis pertama. 

- Membawa KTP. 

- Membawa kartu vaksinasi dosis pertama bagi yang ingin melakukan vaksinasi dosis kedua. 

Baca Juga: Kadin geber vaksinasi gotong royong dan pengadaan tabung oksigen



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×