kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gara-gara utang piutang, Fireworks surati Menteri BUMN Erick Thohir, untuk apa?


Kamis, 04 Februari 2021 / 05:05 WIB
Gara-gara utang piutang, Fireworks surati Menteri BUMN Erick Thohir, untuk apa?

Reporter: Yudho Winarto | Editor: Adi Wikanto

 JAKARTA. Fireworks Ventures Limited menyurati Menteri BUMN Erick Tohir sehubungan keberadaan PT Pengelola Investama Mandiri yang turut mengklaim memiliki porsi hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige / PT GWP (Hotel Kuta Paradiso). Fireworks merupakan pemegang hak tagih piutang PT GWP.

Surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir itu tertanggal 25 Januari 2021 yang ditandatangani Berman Sitompul selaku kuasa hukum Fireworks Ventures Limited (FVL). Surat tersebut pada intinya meminta penjelasan Kementerian BUMN sekaligus perlindungan hukum terkait hak tagih piutang PT GWP.

Berman mengungkapkan bahwa surat ke Menteri BUMN itu merupakan respons lanjutan dari surat tembusan yang disampaikan kuasa hukum PT GWP dari Boyamin Saiman Law Firm tanggal 10 Januari 2021 sebagai tanggapan atas surat dari Kantor Hukum Adhitya & Co yang dibuat dan ditandatangani Denny Adhitya dkk.  tanggal 16 Desember 2020 Nomor : 061/Skel/AD&Co/XII/2020 yang ditujukan kepada PT GWP di Bali.

Dalam suratnya,  Denny Adhitya dkk menyebut dirinya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani E. Wiseto Baroto selaku Direktur Utama PT Pengelola Investama Mandiri (PIM), yang beralamat di  Menara Mandiri I, Lt. 21, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Baca Juga: Ini alasan Bulog tidak masuk dalam holding BUMN pangan

Sementara kedudukan PT PIM sendiri menurut isi surat tersebut adalah selaku pembeli saham PT Bank Dagang Negara (Persero) yang disebut berdasarkan Akta Notaris Sutjipto Nomor : 119, tanggal 29 Juli 1999.

Sepengetahuan pihaknya, papar Berman, PT Bank Dagang Negara  (BDN) adalah bank BUMN yang telah dimerger dengan Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor dan Bank Pembangunan Indonesia menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang sesuai dengan definisi merger atau penggabungan dalam  Pasal 1 butir 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada intinya menegaskan bahwa merger atau penggabungan “…mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum”. 

“Oleh sebab itu, kami ingin mempertanyakan,  apakah BDN yang mestinya telah berakhir secara hukum sejak dimerger dengan bank-bank lain menjadi Bank Mandiri saat ini masih ada eksistensinya sebagai badan hukum, sehingga PT PIM bisa mengaku sebagai pemilik saham di dalamnya,” kata Berman dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Pertanyaan berikutnya, lanjut dia, apakah PT PIM yang menyatakan dirinya sebagai pemegang saham dapat bertindak untuk dan atas nama BDN yang  sudah merger  ke dalam Bank Mandiri, sementara sesuai dengan UU PT, yang bertindak untuk dan atas nama perseroan adalah Direksi.

Baca Juga: Logo identik, MAKI desak Bank Mandiri ambil upaya hukum terhadap PIM

Berman juga mempertanyakan soal logo yang dimiliki Bank Mandiri dengan logo yang dipergunakan PT PIM sebagaimana terungkap dalam surat kuasa khusus tanggal 10 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani E. Wiseto Baroto selaku Dirut PT  PIM yang diberikan kepada Denny Adhitya dkk.

“Apakah ada hubungan hukum antara Bank Mandiri dengan PT PIM sehingga PIM menggunakan logo yang dimiliki dan dipergunakan oleh Bank Mandiri, dan masih mengaku sebagai pemilik saham BDN yang  semestinya sudah berakhir karena hukum dengan adanya merger tersebut?,” tanya Berman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×