kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gara-gara postingan soal Jokowi, BEM UI dipanggil Rektorat UI


Senin, 28 Juni 2021 / 04:30 WIB
Gara-gara postingan soal Jokowi, BEM UI dipanggil Rektorat UI

Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI terkait postingan "Jokowi: The King of Lip Service" di Instagram, @bem_official, Sabtu (26/6).

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Kemahasiswaan, Tito Latif Indra, terdapat 10 mahasiswa yang dipanggil pihak rektoriat pada hari Minggu ini. Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi (KIP) UI, Amelita Lusia membenarkan adanya pemanggilan tersebut. "Ya, betul," ujar Amelita kepada Kompas.com, Minggu sore.

Amelita menyebutkan, pemanggilan tersebut sebagai langkah urgen akibat permasalahan yang timbul sehari setelah postingan BEM UI mulai ramai dibicarakan.

Amelita menegaskan, pemanggilan itu merupakan bagian dari langkah pembinaan. "Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," ujar dia.

BEM UI mempublikasikan postingan berjudul Jokowi:The King of Lip Service di akun media sosialnya. Dalam postingan tersebut, BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo yang kerap kali mengobral janji.

Baca Juga: BEM-UI keluarkan pernyataan sikap atas pembubaran FPI

Postingan itu juga menyindir sejumlah janji dan keputusan Jokowi, mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya.

Pihak kampus menilai, postingan BEM UI tersebut kurang tepat. Amelita menyebut postingan tersebut telah melanggar beberapa peraturan yang ada.

"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ujar Amelita.

Amelita menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi pada dasarnya dilindungi undang-Undang (UU). Akan tetapi, penyampaian aspirasi tersebut seharusnya sesuai aturan yang ada.

"Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-Undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar dia.

Baca Juga: Jokowi targetkan vaksinasi Covid-19 harian naik dua kali lipat pada bulan Agustus

Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Egidius Patnistik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rektorat Nilai Postingan "Jokowi The King of Lip Service" BEM UI Kurang Tepat".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×