kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.785.000   -13.000   -0,46%
  • USD/IDR 17.876   53,00   0,30%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

GAPKI: Penurunan Rasio Ekspor CPO Tak Berdampak Besar Bagi Industri


Rabu, 04 Januari 2023 / 07:45 WIB

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan rasio volume ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya menjadi 1:6. Rasio ini lebih kecil dari sebelumnya yaitu 1:8.

Menanggapi hal ini Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar dalam kegiatan ekspor CPO. 

"Karena diprediksi permintaan global akan sedikit melemah dengan kondisi ekonomi global yang kurang baik dan belum selesai ini," kata Eddy pada Kontan.co.id, Selasa (3/1). 

Baca Juga: Amankan Pasokan Minyak Goreng Domestik, Kemendag Terapkan Aturan Baru Soal Ekspor CPO

Selain itu, menurutnya kebijakan ini tepat untuk mengantisipasi kenaikan konsumsi dalam negeri dan rencana penerapan Biodiesel 35 (B35) pada akhir bulan ramadhan nanti. Di saat yang sama, pada kuartal ke I biasanya terjadi penurunan produksi kelapa sawit karena siklus dan karena pupuk yang harganya naik 2 kali lipat. 

"Jadi Tidak ada masalah asalkan kebijakan ini selalu dievaluasi dalam jangka pendek," tambahnya. 

Sementara, apabila produksi tidak turun sesuai perkiraan, Eddy minta pemerintah juga diharapkan dapat melakukan penyesuaian kebijakan. Hal ini untuk mencegah terjadinya penumpukan tandan buah segar (TBS) sawit di pabrik dan tidak sampai menekan harga TBS di tingkat petani. 

Baca Juga: Harga CPO Sepanjang 2023 Diperkirakan Melemah Meski Sempat Menguat di Semester I

Sebelumnya, keputusan penurunan rasio ekspor ini telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri NO. 19/DAGLU/KEP/12/2022 tentang Penetapan rasio pengali sebagai dasar penetapan hak ekspor CPO dan turunannya. 

Selanjutnya, keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×