kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 16.993   -56,00   -0,33%
  • IDX 7.161   112,40   1,59%
  • KOMPAS100 990   18,14   1,87%
  • LQ45 727   10,88   1,52%
  • ISSI 256   4,59   1,83%
  • IDX30 393   4,78   1,23%
  • IDXHIDIV20 488   1,01   0,21%
  • IDX80 112   1,95   1,78%
  • IDXV30 135   -0,69   -0,51%
  • IDXQ30 128   1,51   1,19%

Ganti aturan lama, menteri ATR/BPN bakal terbitkan Permen penanganan kasus pertanahan


Minggu, 08 November 2020 / 14:30 WIB
Ganti aturan lama, menteri ATR/BPN bakal terbitkan Permen penanganan kasus pertanahan

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menerbitkan peraturan menteri (Permen) terkait penanganan kasus pertanahan. 

"Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan peraturan menteri terbaru guna mengganti peraturan yang lama mengenai penanganan kasus pertanahan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (8/11).

Agus menambahkan, dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hasil koordinasi tersebut adalah keputusan dan instruksi mengenai kasus pertanahan yang memang diprioritaskan.

Selain itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Yakni jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah yang berkoordinasi dengan Polda setempat.

Baca Juga: Tahun depan, Kementerian ATR/BPN fokus pada tiga program kerja

"Penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan tidak bisa asal-asalan," ujar dia.

Lebih lanjut, Agus bilang, dalam memantau dan mengelola penanganan kasus pertanahan di daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sudah memiliki aplikasi, yakni Aplikasi Justisia. Ia meminta agar setiap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi dapat memanfaatkan aplikasi tersebut.

"Dalam aplikasi ini, Saudara dapat menjelaskan kronologi sengketa dan konflik pertanahan yang ada di wilayah kerja masing-masing. Sampaikan informasi secara jelas dan buat resume kasus yang terjadi. Ke depan, kita tidak hanya melihat data kuantitatif, melainkan data kualitatif juga," jelas Agus.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Setyowantini mengatakan pihaknya fokus pada penyelesaian sengketa pertanahan selama tahun 2020.

"Untuk penanganan kasus 2020 masih dalam proses penanganan sesuai tahapan penanganan. Sebanyak 1.201 kasus sengketa pertanahan yang sedang dalam proses penanganan," pungkas Setyowantini.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja permudah pengadaan lahan, lalu bagaimana soal kelestarian lingkungan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×