Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu Identitas Anak atau KIA sudah digagas pemerintah sejak tahun 2016. Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Melansir laman indonesia.go.id, ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik.
Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu:
- Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.
Baca Juga: Buka Rekrutmen.polri.go.id, Ada Pembukaan Penerimaan Taruna Akpol 2022
Sama seperti KTP yang dimiliki orang dewasa, KIA sangat penting dimiliki seorang anak. Oleh karenanya, data di KIA tidak boleh salah karena akan menyulitkan anak ke depannya.
Lantas, bagaimana jika ada kesalahan data pada KIA?
Tenang, mengurus KIA sangatlah mudah, begitu juga mengurus revisi data jika ada kesalahan penulisan nama atau alamat yang ada.
Mengutip laman indonesiabaik.id, sebelum melakukan revisi data, orang tua dari anak harus memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini:
1. Cermati letak kesalahan
Jika sudah ditemukan, cocokkan segera dengan data yang ada di kartu keluarga atau KK dan akta kelahiran.
Baca Juga: Hari Terakhir, Ini Cara Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online
2. Siapkan dulu dokumen-dokumen syarat yang diperlukan.
- Untuk anak usia 0-5 tahun:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi
- Untuk anak usia 5 tahun ke atas
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi
- Pas foto 3x4 dua lembar
Langkah Revisi KIA
- Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili
- Ambil nomor antrian
- Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa
- Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai
- Jika sudah, petugas akan memberikan KIA secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News