Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggelontorkan investasi sekitar US$ 20 miliar untuk untuk mendukung kegiatan operasinya di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh CEO Freeport-McMoRan, Richard Adkerson saat memberikan orasi ilmiah di Universitas Indonesia (UI), Depok (5/10).
“Kami sudah berinvestasi lebih dari US$ 20 miliar selama periode 1991 - 2021 dan berencana kembali menginvestasikan US$ 20 miliar lagi, investasi itu termasuk untuk proyek smelter tembaga dengan nilai investasi US$ 3 miliar” ujar Richard (5/10).
Seperti diketahui, Kontrak Karya PTFI memang telah diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahun 2021 lalu. Dengan begitu, sebagaimana diatur dalam Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), PTFI mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga tahun 2041 mendatang.
Baca Juga: Progres sudah 39,9%, Smelter Freeport di Gresik Ditargetkan Kelar 2024
Saat ini, PTF tengah mengawal beragam agenda bisnis. Salah satunya yang marak disebut-sebut ialah proyek fasilitas pemurnian (smelter) tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur.Smelter yang dibangun di atas lahan seluas 100 hektar itu, disebut-sebut bakal menjadi smelter single line terbesar di dunia dengan kapasitas pengolahan mencapai 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun.
Dalam pembangunan smelter terdapat pula ekspansi kapasitas pada smelter eksisting sebesar 0,3 juta dmt per tahun oleh PT Smelting, serta pengolahan logam berharga (precious metal refinery) yang mencapai 6.000 ton per tahun. PTFI menyiapkan investasi belanja modal atau capital expenditure sebesar US$ 3 miliar untuk proyek pembangunan smelter tersebut.
Sampai akhir Juli 2022, pencapaian kumulatif kemajuan fisik proyek smelter ini sudah mencapai 39,9% dengan total serapan biaya sekitar US$ 1,2 miliar. Penyelesaiannya ditargetkan pada tahun 2024.
Menurut catatan manajemen PTFI, PTFI telah membawa manfaat ekonomi sebesar US$ 23,1 miliar selama periode 1992-2021. Manfaat langsung yang dimaksud meliputi pajak, royalti, dividen, biaya, dan pembayaran lain. Richard optimistis, total manfaat langsung yang bisa PTFI berikan kelak bisa mencapai US$ 80 miliar hingga tahun 2041.
Proyeksi tersebut didasarkan pada asumsi harga tembaga US$ 4 dan harga US$ 1.800 hingga tahun 2041.
“Pada harga tembaga yang konservatif di masa depan, manfaat yang bisa diperoleh Indonesia bisa mencapai US$ 80 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Kabar Kontrak Freeport Indonesia Akan Diberikan Lebih Cepat, Begini Kata Perhapi
Cadangan bisa ditambang hingga 2052
Menurut catatan PTFI, sumber daya bijih yang potensial untuk dikembangkan di area konsesi perusahaan mencapai 3 miliar ton. Angka tersebut belum termasuk cadangan. Sementara itu, jumlah cadangan yang ada diproyeksi bisa ditambang hingga 2052.
Meski begitu, menurut Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, PTFI tidak membuat rencana kegiatan usaha untuk periode hingga 2050, sebab masa perpanjangan IUPK eksisting PTFI hanya sampai tahun 2041.
“Kalau dengan cadangan terbukti yang sekarang ini kita bisa menambang sampai 2500 kira-kira, tapi kan izinnya sampai 2041, jadi kita tidak bikin rencana sampai 2050, kita bikin rencana sampai 2041,” kata Tony saat ditemui usai acara orasi ilmiah (5/10).
Dari segi hukum, perpanjangan kembali IUPK setelah perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun dinilai tidak dimungkinkan. Pandangan tersebut dikemukakan oleh Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi ketika ditanyai soal permasalahan tersebut.
“Menurut saya, secara hukum tidak memungkinkan ada perpanjangan lagi setelah perpanjangan 2×10 tahun sesuai Pasal 169A UU No. 3 Tahun 2020.” ujar Ahmad Redi saat dihubungi Kontan.co.id (5/10).
Meski begitu, hal ini belum tentu berarti bahwa pemegang IUPK yang sudah mendapatkan perpanjangan 2 x 10 tahun tidak bisa kembali mengusahakan lahan konsesinya. Ahmad Redi berpandangan, pemegang IUPK tersebut bisa kembali mengusahakan lahan konsesinya dengan cara mengajukan permohonan IUPK baru, bukan lewat mekanisme perpanjangan IUPK.
Hanya saja, permohonan tersebut, menurut Ahmad, perlu didahului oleh penawaran IUPK kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti diketahui, Pasal 75 Ayat (3) UU Minerba memang menyebutkan bahwa BUMN dan badan usaha milik daerah mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
Baca Juga: Menteri ESDM: Cadangan Mineral Freeport Indonesia Setelah Tahun 2041 Masih Ekonomis
“(Permohonan IUPK baru) sangat mungkin melalui mekanisme Pasal 75 UU Minerba. Tetapi, melalui mekanisme penawaran terlebih dahulu ke BUMN,” terang Ahmad.
Richard Adkerson enggan berkomentar ketika ditanyai soal ada tidaknya kemungkinan kelanjutan kontrak PTFI setelah habis di tahun 2041 nanti.
“Terlalu dini untuk membicarakan soal hal ini,” ujarnya dalam sesi tanya jawab dengan wartawan usai memberi orasi ilmiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News