kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Faktur pajak dibuat sederhana untuk mempermudah pembayaran pajak


Jumat, 20 November 2020 / 05:45 WIB
Faktur pajak dibuat sederhana untuk mempermudah pembayaran pajak

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membolehkan wajib pajak bisa hanya mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli dalam hal faktur pajak. Hal ini dinilai dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Ketentuan tersebut sebagaimana klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur ulang aturan dalam UU terkait pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam UU 11/2020 mengatur, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.

Baca Juga: Sri Mulyani cegah upaya penghindaran pajak dengan UU Cipta Kerja

Namun, sebelum UU 11/2020 diterbitkan faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP. Artinya, wajib pajak tidak boleh jika mencantumkan NIK.

Setali tiga uang, dengan adanya aturan baru dalam UU Cipta Kerja, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam penerbitan faktur pajak. Sekaligus dapat mengakomodir pembeli yang belum memiliki NPWP.

“Ini dalam rangka memudahkan masyarakat dari disi compliance. Faktur pajak dipermudah sehingga tidak ada ketakutan kepatuhan membayar pajak, terutama UMKM yang dari sisi administrasi,” kata Meneri Keuangan Sri Mulyani dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).

Selain memperbarui ketentuan soal faktur pajak, dalam rumpun reformasi PPN pemerintah mengatur konsinyasi bukan termasuk penyerahan barang kena pajak (BKP). Kemudian, penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.

Selanjutnya, penyerahan batubara ditentukan termasuk penyerahan BKP. Lalu, relaksasi hal pengkreditan pajak masukan bagu pengusaha kena pajak (PKP).

Selanjutnya: Sri Mulyani sebut reformasi aturan PPh bisa tingkatkan capital inflow

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×