Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya terhadap Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (Dispute Settlement Body/DSB WTO).
Langkah ini diambil setelah Uni Eropa dinilai tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan atau belum sepenuhnya mematuhi putusan serta rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit di WTO.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penangguhan konsesi tersebut akan difokuskan pada sektor barang, meskipun tetap terbuka untuk sektor lain.
“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3/2026).
Budi menjelaskan, langkah tersebut diambil sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO).
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari aturan penyelesaian sengketa di WTO yang memberikan hak kepada negara penggugat untuk mengajukan penangguhan konsesi apabila pihak yang kalah belum mematuhi putusan panel.
Baca Juga: Lebaran 2026 Makin Dekat: Begini Cara Aman Tukar Uang Baru di BCA
"Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO," ujarnya.
Langkah pemerintah tersebut juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta mendapat dukungan dari pelaku industri sawit nasional.
Sejumlah asosiasi industri turut memberikan dukungan, antara lain Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).
Wakil Ketua Umum APROBI Catra De Thouars mengatakan kerugian yang dialami pelaku usaha sangat besar setiap tahunnya akibat hilangnya potensi nilai ekspor dari produk kelapa sawit.
"Kami mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional," ujarnya.
Tonton: Iran Luncurkan Serangan Drone Besar besaran ke Israel dan Pangkalan AS!
Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam sengketa perdagangan internasional sekaligus melindungi kepentingan industri kelapa sawit nasional di pasar global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













