Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster atau benur, Kamis (26/11). Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini.
Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kebijakan Edhy Prabowo: Ekspor benih lobster hingga tak lagi tenggelamkan kapal
Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
"Surat Edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11).
KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki benur di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.
Selanjutnya: KPK didesak usut perusahaan lain penerima izin ekspor benih lobster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News