Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada hari Jumat ini didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang atas proyek-proyek yang diluncurkan di bawah kepemimpinannya. Sementara Muhyiddin mengatakan tuduhan tersebut bermotivasi politik.
Tuduhan itu datang hanya tiga bulan setelah Muhyiddin kalah dalam pemilihan umum yang diperebutkan dan memecah belah dari Anwar Ibrahim, dan kemungkinan akan meningkatkan ketegangan politik di Malaysia.
Muhyuddin, yang memimpin negara itu selama 17 bulan antara 2020 dan 2021, menjadi pemimpin Malaysia kedua yang didakwa melakukan kejahatan setelah kehilangan kekuasaan.
Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin akan Didakwa Korupsi
Di pengadilan sesi Kuala Lumpur, mantan perdana menteri itu didakwa dengan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan 232,5 juta ringgit (US$ 51,40 juta), dan dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit.
Muhyiddin mengaku tidak bersalah atas enam dakwaan dan sebelumnya mengatakan dakwaan itu adalah "penganiayaan politik" terhadap oposisi.
Mantan perdana menteri menghadapi hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan pencucian uang, dan hingga 20 tahun untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
Dia juga akan dikenakan sanksi keuangan yang berat.
Muhyiddin diberikan jaminan oleh hakim dan diminta menyerahkan paspornya.
Baca Juga: Anwar Ibrahim Tolak Terima Gaji sebagai Perdana Menteri Malaysia
Perdana Menteri Anwar mengatakan dia tidak ikut campur dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan Muhyiddin dan menyerahkannya kepada lembaga penegak hukum.
Segera setelah kemenangan pemilihan pada November, Anwar mengatakan dia akan meluncurkan peninjauan proyek pemerintah senilai miliaran dolar yang disetujui oleh Muhyiddin, termasuk program bantuan Covid-19, dengan tuduhan tidak mengikuti prosedur yang tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News