kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Eko Darmanto, Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Mengakui Tak Jujur Lapor LHKPN


Kamis, 09 Maret 2023 / 06:06 WIB
Eko Darmanto, Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Mengakui Tak Jujur Lapor LHKPN
ILUSTRASI. Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kedua kiri) berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) harus kehilangan jabatannya lantaran pamer harta kekayaan. Tak hanya itu, ia pun harus diperiksa instansinya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan  mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan bahwa Eko mengakui tak jujur dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).

Atas klarifikasi tersebut, Eko Darmanto telah dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya," ujar Awan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga: Dirjen Pajak Periksa Enam Perusahaan dan Konsultan Terkait Rafael Alun

Awan menyampaikan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti Eko Darmanto dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan seperti yang dilakukan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

"Hari ini yang bersangkutan (Eko Darmanto) kami panggil , karena kemarin dipanggil KPK," ucap Awan.

Seperti yang diketahui, pencopotan jabatan tersebut lantaran Eko Darmanto kerap memamerkan kendaraan mewahnya hingga pesawat Cessna di media sosial pribadinya. Hal ini dinilai tidak sesuai dan melanggar asas kepantasan dan kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 69 Pegawai Kemenkeu Berharta Tak Wajar Mayoritas dari Bea Cukai dan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×