kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Duh, kasus virus corona di Indonesia bisa capai 2,5 juta jika tanpa intervensi


Kamis, 07 Januari 2021 / 14:09 WIB
Duh, kasus virus corona di Indonesia bisa capai 2,5 juta jika tanpa intervensi
ILUSTRASI. Personel Brimob membantu menurunkan vaksin virus corona Sinovac saat tiba di gudang Dinas Kesehatan Sumatra Utara, Kota Medan, Selasa (5/1/2021).

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa intervensi kesehatan masyarakat yang cepat dan tepat, sebanyak 2,5 juta kasus virus corona baru akan memerlukan perawatan di rumahsakit di Indonesia, dengan angka kematian mencapai 250.000.

Perkiraan itu terdapat dalam Latar Belakang Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, perlu segera melakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan, juga intervensi lain yang efektif untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit. Yakni, melalui upaya vaksinasi. 

Hanya, Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 yang berlaku mulai 2 Januari lalu tidak menyebutkan, kapan angka 2,5 juta kasus virus corona di Indonesia akan terjadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi yang pertama, begini 4 tahap vaksinasi virus corona dan lokasinya

"Vaksinasi bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity), dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi," sebut beleid tersebut.

Tahapan vaksinasi

Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 menyatakan, kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk bila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. 

Dari sisi ekonomi, upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi akan jauh lebih hemat biaya dibandingkan dengan upaya pengobatan. 

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021, vaksinasi virus corona baru bakal berlangsung dalam 4 tahapan, dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin. 

Baca Juga: Pemerintah proyeksikan anggaran vaksin Covid-19 mencapai lebih dari Rp 74 triliun

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. 

Sedang kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun bisa mendapat vaksinasi bila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).



TERBARU

×