kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,34   0,35%
  • KOMPAS100 1.031   8,13   0,80%
  • LQ45 798   2,88   0,36%
  • ISSI 227   3,00   1,34%
  • IDX30 416   0,57   0,14%
  • IDXHIDIV20 489   -2,10   -0,43%
  • IDX80 116   0,86   0,74%
  • IDXV30 120   1,31   1,11%
  • IDXQ30 135   -0,73   -0,54%

Duh, epidemiolog sebut masih akan ada puncak kasus kematian akibat Covid-19


Rabu, 18 Agustus 2021 / 10:15 WIB
Duh, epidemiolog sebut masih akan ada puncak kasus kematian akibat Covid-19

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Epidemiolog menyoroti melandainya kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia. Indonesia dinilai telah melewati puncak penambahan kasus positif Covid-19. Namun, masih terdapat bahaya dalam puncak angka kematian.

"Jadi puncak itu adalah puncak kasus infeksi yang mengawalinya kemudian 2-3 minggu kemudian adalah puncak kematian," ujar epidemiolog Griffith University Dicky Budiman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/8).

Dicky menyebut bahwa pada puncak kasus infeksi akhir Juli hingga awal Agustus lalu masih banyak kasus yang tak terdeteksi. Oleh karena itu berkontribusi pada angka kematian.

Sebagai informasi saat ini angka kematian Indonesia masih di atas 1.000 kasus per hari. Bahkan dalam satu hari, angka kematian sempat menyentuh 2.000 kasus.

Baca Juga: Luhut klaim kasus Covid-19 melandai, jumlah testing juga ikut merosot

Selain potensi puncak kematian, Dicky juga menyebut adanya potensi lonjakan kasus di luar Jawa dan Bali. Hal itu dapat terjadi bila mitigasi tak dilakukan dengan baik.

"Puncak itu adalah puncak Jawa Bali bukan puncak Indonesia, puncak Indonesia akan ada lagi nanti. Kalau tidak termitigasi dengan baik," terang Dicky.

Meski begitu, Dicky menyebut langkah pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah tepat. PPKM dinilai efektif mengendalikan kasus.

Sebagai dampak PPKM, Indonesia dapat mencegah terjadinya risiko terburuk dalam lonjakan kasus Covid-19. Meski pun, lonjakan tersebut masih mencapai potensi menengah.

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, 17 Agustus: Tambah 20.741 kasus, tetap taati prokes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×