kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua Tahun Terakhir, Ditjen Pajak Telah Layangkan 9,5 Juta Surat Imbauan dan SP2DK


Sabtu, 23 Juli 2022 / 05:15 WIB
Dua Tahun Terakhir, Ditjen Pajak Telah Layangkan 9,5 Juta Surat Imbauan dan SP2DK

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua tahun terakhir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melayangkan surat imbauan dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada 3,9 juta wajib pajak. Adapun jumlah surat imbauan ataupun SP2DK yang diterbitkan Ditjen Pajak adalah sebanyak 9,5 juta surat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan selalu terbuka terhadap informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.

"Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP)," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Jumat (22/7).

Baca Juga: Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan NPWP Format Lama Sampai 31 Desember 2022

Ia menjelaskan, setiap data maupun informasin yang diterima Ditjen pajak akan dikelola dengan cara yang terstruktur, metodis, dan objektif dengan menggunakan compliance risk management (CRM) untuk memetakan profil wajib pajak berbasis risiko kepatuhan.

CRM sendiri adalah mesin risiko yang memetakan risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan data surat pemberitahuan (SPT) yang disandingkan dengan data yang diterima dari pihak ketiga. Hal inilah yang menjadi dasar penerbitan surat imbauan/permintaan penjelasan.

Nelimadrin bilang, dengan berbagai milestone reformasi perpajakan yang sudah diterapkan di Ditjen Pajak, maka langkah pengawasan Ditjen Pajak akan semakin efektif karena didukung basis data yang sudah sangat lengkap, walaupun belum sempurna, namun terus ditingkatkan.

"Sehingga, bila ada wajib pajak yang tidak patuh, atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak, cepat atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak,” imbuhnya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Resmikan Penggunaan NIK Sebagai NPWP di Perayaan Hari Pajak 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×