Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu DM selaku Sub Koordinator Tanaman Tahunan Bidang Perkebunan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan dan YH selaku Direktur Utama PT Karya Indah Alam Sejahtera.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ucap Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7).
Baca Juga: Soal Kasus Minyak Goreng, Kejagung: Eks Mendag Lutfi Sudah Buka Semuanya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana, SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.
Kemudian PT atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, TS selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Lima Orang Saksi Terkait Kasus Ekspor CPO dan Turunannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News