kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.599   46,00   0,26%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Dua hari lagi berlaku, ini aturan perjalanan terbaru untuk cegah penyebaran Covid-19


Selasa, 30 Maret 2021 / 11:35 WIB

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri. Pemerintah memperbarui aturan perjalanan orang dalam negeri guna mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Aturan perjalanan tersebut tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik kereta api, kendaraan pribadi, pesawat dll mulai 1 April 2021.

Aturan perjalanan baru tersebut tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Aturan perjalanan terbaru

Berikut aturan perjalanan orang dalam negeri terbaru yang akan berlaku mulai 1 April 2021 seperti dikutip dari SE 12/2021?

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

2. Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:

  • Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara
  • Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

Baca juga: Data terkini! Daftar 44 stasiun yang buka layanan cek GeNose C19 untuk naik kereta

Simak aturan perjalanan lain di halaman selanjutnya



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×