kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,45   0,83%
  • KOMPAS100 1.107   11,93   1,09%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   1,25   0,57%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,59   1,05%
  • IDX80 127   1,36   1,08%
  • IDXV30 135   0,76   0,57%
  • IDXQ30 149   1,76   1,20%

DPR: Pemerintah Harus Selektif Berikan Royalti 0% untuk Hilirisasi Batubara


Selasa, 03 Januari 2023 / 06:25 WIB
DPR: Pemerintah Harus Selektif Berikan Royalti 0% untuk Hilirisasi Batubara

Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai, pemberian iuran produksi atau royalti 0% untuk perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi harus dilakukan secara selektif.

Mulyanto menjelaskan, pengawasan untuk pengenaan insentif ini harus dilakukan dengan cermat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan.

"Agar tidak menjadi modus baru bagi kebocoran keuangan negara," kata Mulyanto kepada Kontan, Senin (2/1).

Mulyanto menambahkan, harus ada kriteria yang jelas mengenai perusahaan batubara yang melaksanakan hilirisasi. Salah satunya dengan adanya bukti proyek smelter dan produk yang ekonomis. Ini untuk menghindari perusahaan batubara melakukan hilirisasi secara asal-asalan demi memperoleh insentif royalti nol persen tersebut.

"Kalau ini terjadi maka negara akan rugi, begitu pula dana bagi hasil untuk daerah penghasil batubara," imbuh Mulyanto.

Baca Juga: Sah, Perusahaan Batubara yang Lakukan Hilirisasi Dapat Insentif Tarif Royalti 0%

Mulyanto pun mengapresiasi upaya pengenaan insentif royalti nol persen ini. Namun, ia mengingatkan agar jangan sampai kebijakan ini menjadi celah bagi para perusahaan tambang untuk menghindari kewajiban membayar royalti.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menjelaskan, kebijakan ini cukup ideal untuk pelaku usaha.

"Kebijakan royalti 0% tersebut cukup ideal sebagai insentif bagi perusahaan yang mau melakukan hilirisasi batubara," kata Redi kepada Kontan, Senin (2/1).

Redi menjelaskan, secara substansi ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja ini hampir sama dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, substansi terkait isu minerba juga dinilai sama.

"Artinya substansi hilirisasi batubara ini masih dianggap penting dan strategis," jelas Redi.

Redi melanjutkan, hilirisasi batubara sangat penting bagi Indonesia sebab dapat meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan penerimaan negara dan daerah serta peningkatan penerimaan tenaga kerja. Selain itu, lewat hilirisasi batubara maka akan tercipta pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri seperti batubara cair dan gas untuk bahan bakar serta pengembangan kawasan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×