Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI merencanakan pembahasan revisi Undang-Undang Migas akan mulai dilakukan pada tahun depan.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pembahasan revisi UU Migas sudah dipastikan akan dilakukan di tahun depan terlebih dengan telah masuknya program tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Nantinya, pembahasan revisi UU Migas bakal dilakukan bersamaan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang diperkirakan akan rampung di awal tahun depan. "Bersamaan (dengan hampir rampungnya RUU EBT), itu masuk UU Migas, gak menunggu EBT selesai," jelas Sugeng kepada Kontan, Senin (29/11).
Baca Juga: Catat, perizinan sektor usaha hulu migas bakal lewat BKPM bukan lagi SKK Migas
Sugeng menjelaskan, poin-poin krusial yang bakal dibahas antara lain soal kelembagaan dan investasi. Seperti diketahui, kelembagaan ini menyangkut dengan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 silam kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres). Ketentuan tersebut tepatnya termuat dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sugeng mengungkapkan, perlu ada penjelasan lebih mendalam mengenai badan usaha khusus. Apakah nanti ada BUMN khusus yang menjadi regulator untuk sektor migas atau seperti apa.
Sugeng secara pribadi menilai, kehadiran SKK Migas sejatinya sudah cukup terlihat perannya. Selain itu sudah mulai ada kecocokan antara SKK Migas sebagai regulator dengan para operator migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Baca Juga: Sri Mulyani wanti-wanti lifting migas masih di bawah asumsi pemerintah
Jika dilakukan perubahan maka bukan tidak mungkin bakal mempengaruhi iklim investasi yang ada. "SKK Migas juga sudah berbuat banyak kok dan investor sekarang pun sudah mulai match, jika ganti kebijakan, dll kan waduh adaptasi lama lagi," kata Sugeng.
Sugeng menambahkan, pada kondisi saat ini pun peran PT Pertamina sebagai BUMN migas dapat tetap terjaga. Artinya, kehadiran SKK Migas tidak menghambat pertumbuhan Pertamina. Sugeng menambahkan, untuk mendorong industri hulu migas memang masih memerlukan Foreign Direct Investment (FDI). Untuk itu, Revisi UU Migas pun diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News