kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Minta Pemerintah Awasi Penerapan Karantina di Hotel


Jumat, 21 Januari 2022 / 04:15 WIB
DPR Minta Pemerintah Awasi Penerapan Karantina di Hotel

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah mengawasi penerapan karantina di hotel yang banyak dikeluhkan masyarakat, baik terkait besarnya biaya maupun fasilitas yang disediakan.

"Pelaksanaan karantina di hotel untuk masyarakat yang baru kembali dari luar negeri  harus diawasi pemerintah. Satgas Covid-19 tidak boleh lepas tangan dan menutup mata atas keluhan masyarakat," kata Netty dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (20/1).

Netty mengatakan terdapat cukup banyak keluhan masyarakat, bahkan juga WNA mengenai fasilitas dan pelayanan hotel tempat karantina dinilai buruk. "Jika tidak segera ditangani, hal ini tentunya akan mencoreng wajah negara di mata internasional," sambung Netty.

Pengawasan harus dilakukan agar masyarakat mendapatkan haknya, yang menurut Netty setimpal dengan biaya yang dikeluarkan. Fasilitas  dan pelayanan hotel tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus layak dan memadai sebagai tempat tinggal sementara. "Jangan sampai mahal biaya namun minim fasilitas," tambahnya.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Naik

Mengenai biaya karantina di hotel, Netty menyebut, Pemerintah dinilai perlu menentukan batasan biaya karantina. Penentuan batasan biaya karantina dapat dilakukan dengan koordinasi bersama Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) atau pihak lain.

"Karantina kan bukan rekreasi mencari kesenangan, tapi bentuk tanggungjawab warga negara untuk mencegah penyebaran pandemi. Jadi, pemerintah harus membantu dengan memberi kemudahan dan harga yang wajar," imbuhnya.

Netty juga meminta  pemerintah agar memastikan prokes  karantina  berjalan efektif guna  mengendalikan transmisi  Covid-19, khususnya varian omicron yang sedang melonjak di luar negeri.

Pemerintah juga diminta menjelaskan kepada publik alasan di balik adanya perbedaan masa karantina yaitu 5, 7 dan 10 hari. "Ini kan perlu ada penjelasannya secara resmi dari pemerintah, agar masyarakat tidak bertanya-tanya dan menaruh curiga. Jelaskan secara saintifik agar publik paham dan punya trust terhadap kebijakan karantina yang diambil," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×