kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR: Dasar hukum pembentukan holding ultra mikro sudah mencukupi


Selasa, 30 Maret 2021 / 04:15 WIB
DPR: Dasar hukum pembentukan holding ultra mikro sudah mencukupi

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR-RI kembali menunjukkan dukungan terhadap rencana Holding Ultra Mikro yang menggabungkan tiga perusahaan BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Mereka meminta pemerintah tidak perlu ragu untuk menjalankan rencana tersebut.

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, Komisi XI melihat aturan hukum yang melandasi pembentukan holding tersebut sudah cukup mengakomodir rencana aksi korporasi.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menilai  pembentukan BUMN ultra mikro adalah wewenang penuh pemerintah sebagai pemegang saham pengendali perusahaan negara. Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa instrumen aturan yang ada sudah cukup memadai.

Baca Juga: Volume transaksi cash management Bank Mandiri tumbuh 20% di awal tahun ini

Tak hanya itu, Misbakhun juga bilang bahwa pembentukan holding BUMN untuk ultra mikro akan berdampak pada peningkatan kinerja pelaku UMKM yang terdampak cukup dalam sejak pandemi covid-19. Ia menyebutkan bahwa integrasi ketiga perusahaan tersebut dapat meningkatkan kemampuan masing-masing perusahaan untuk menghimpun dana murah, melakukan integrasi channel fisik dan digital, serta penyelarasan data UMKM nasional.

“BRI itu memiliki kemampuan membangun sistem teknologi informasi terkonsolidasi dengan baik sehingga basis data kita terhadap berapa jumlah ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah bisa menjadi basis data perbankan kita,” ujar Misbakhun seperti dikutip dari rilis pers, Senin (29/3)

Anggota DPR Komisi XI dari fraksi PDI Perjuangan Dolfie OFP juga turut berkomentar terkait rencana holding tersebut. Ia bilang bahwa strategi co-location dalam holding BUMN ultra mikro akan sangat relevan dalam mendorong efisiensi bisnis ketiga entitas tersebut. Hal ini dikarenakan co-location akan membuat peningkatan biaya overhead menjadi lebih terkendali.

Baca Juga: Kredit bermasalah (NPL) bank meningkat di awal tahun 2021, ini penyebabnya

“Kami harap cakupan pembiayaan UMKM-nya dapat lebih luas, profit dapat meningkat, dan suku bunga pembiayaannya juga lebih rendah,” ucap Dolfie.

Saat ini pemerintah terlihat semakin mantap melakukan pemberdayaan para pelaku UMKM serta ultra mikro. Hal Ini terlihat dari komitmen pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut pengembangan UMKM harus didukung oleh jajarannya saat kunjungan kerjanya ke Kota Kendal, Jawa Tengah, bersama Komisi XI DPR pekan lalu.

Selanjutnya: Bunga deposito awal pekan: Bunga BCA 2,85%, BRI 3,25%, Bank Mandiri 3,13%, BNI 3,13%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×