kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Usai Reses


Selasa, 09 Mei 2023 / 06:15 WIB
DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Usai Reses
ILUSTRASI. Pemerintah telah mengirimkan surat presiden (supres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI.

Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat presiden (supres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah sampai ke DPR RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar membenarkan, surpres tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR pada 4 Mei 2023 lalu.

"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5).

Hanya saja, Indra menyampaikan bahwa DPR saat ini masih dalam kegiatan reses, sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023.

Menurutnya, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim). "Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud: Surpres RUU Perampasan Aset Telah Dikirim ke DPR

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.

Mahfud mengatakan bahwa surpres RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/5/2023).

“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5).

Selain surpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Terdapat empat pejabat yang ditugasi, antara lain Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR,” kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Naskah RUU Perampasan Aset Telah Selesai Dibuat

Penulis : Adhyasta Dirgantara
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Akui Terima Surpres RUU Perampasan Aset, Akan Ditindaklanjuti Usai Reses".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×