kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   0,00   0,00%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

DPLK BCA Life bidik dana kelolaan ratusan miliar meski baru berdiri


Rabu, 30 Juni 2021 / 05:55 WIB
DPLK BCA Life bidik dana kelolaan ratusan miliar meski baru berdiri

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah resmi berdiri, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BCA Life akan fokus pada pengembangan sistem dan operasional pada tahun ini. Melalui strategi tersebut, lembaga keuangan ini membidik dana kelolaan bernilai ratusan miliar.

"Kami targetkan dana kelola untuk tahun pertama berkisar di angka Rp 300 miliar," kata Direktur & CDO BCA Life, Antonius Widodo Mulyono, Selasa (29/6). 

Rencananya, perusahaan akan membidik peserta dari beberapa segmen mulai dari korporasi, Small Medium Enterprise (SME), pelaku usaha maupun individu. 

"Kami memiliki tujuan untuk membantu perusahaan sebagai pemberi kerja dalam menyiapkan program pensiun yang terbaik bagi karyawan," jelasnya. 

Baca Juga: DPLK BCA Life dan BPD Sulawesi Selatan dan Barat pemain baru industri dana pensiun

Selain itu, pendirian DPLK BCA Life bertujuan untuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia, dimana BCA Life berusaha mendukung program pensiun yang dicanangkan pemerintah agar generasi tua tidak menjadi beban generasi muda.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pendirian DPLK BCA Life sebagaimana keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2021 pada tanggal 18 Juni 2021.

"Penetapan pendirian DPLK BCA Life sekaligus mengesahkan peraturan DPLK BCA Life, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner dimaksud," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini.

Pendirian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK Nomor: 14/POJK.05/2016 Tentang Pengesahan Pendirian DPLK dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari DPLK.

"Aturan ini mengatur bahwa untuk mendapatkan pengesahan pendirian DPLK, pendiri harus mengajukan permohonan tertulis kepada OJK," terangnya. 

Selanjutnya: Industri Dana Pensiun kedatangan 2 pemain baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×