kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, Kemenkeu Beri Bea Masuk 0%


Sabtu, 26 Februari 2022 / 12:45 WIB
Dorong Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, Kemenkeu Beri Bea Masuk 0%

Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transformasi menuju ekonomi berbasis berteknologi, bernilai tambah tinggi, dan berkelanjutan merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintah.

Dalam konteks ini, pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi program yang strategis karena mampu mendorong penciptaan industri yang tidak hanya berteknologi dan bernilai tambah tinggi, melainkan juga berkaitan erat dengan paradigma baru pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan.

Pasalnya, sektor ini berkaitan langsung dengan pencapaian target pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi dan transportasi yang setara dengan 38% (314 juta ton CO2e) dari total target nasional dengan kemampuan sendiri di tahun 2030.

Di sisi lain, pengembangan industri KBLBB juga berperan strategis dalam menstimulus industri turunan yang termasuk dalam rantai nilai (value-chain) industri ini, seperti hilirisasi mineral lanjutan termasuk nikel, industri suku cadang, dan industri baterai.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB. Untuk konsumen langsung, pemberian insentif di antaranya berupa PPnBM 0%, pajak daerah maksimum 10%, uang muka minimum 0%, serta tingkat bunga yang rendah.

Baca Juga: Dorong Ekosistem Motor Listrik, Pengamat: Perlu Dukungan Insentid dari Pemerintah

Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan.

Untuk menguatkan berbagai dukungan ini, pemerintah menetapkan tarif khusus Bea Masuk 0% untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.

Dari berbagai jenis barang yang diimpor, seperti impor dalam keadaan lengkap tapi belum dirakit atawa Completely Knocked Down (CKD) dan impor dalam keadaan lengkap dan utuh atau Completely Built-Up (CBU), PMK ini menyasar IKD karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik mengingat komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri.

Pemanfaatan impor CKD dan IKD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Adapun Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari KBLBB IKD sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Baca Juga: Dorong Transisi Energi, Kementerian ESDM Bakal Genjot Pemanfaatan Hidrogen

Insentif ini dapat membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat.

"Berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan bermotor listrik," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (25/2).  



TERBARU

×