Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - PHILADELPHIA. Calon petahana Donald Trump harus gigit jari. Hakim federal menolak permintaan darurat dari tim kampanye Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menghentikan penghitungan suara di Philadelphia.
Trump meminta penghentian penghitungan suara dengan alasan perwakilan tim kampanye Trump dan Partai Republik tidak diizinkan melihat proses pemungutan suara.
Reuters melaporkan, Tim Kampanye Trump telah menggugat Dewan Pemilihan Philadelphia pada Rabu (4/11) untuk meminta keputusan darurat.
Tim kampanye tersebut mengatakan pejabat pemilihan "dengan sengaja menolak untuk mengizinkan perwakilan dan pengamat jajak pendapat untuk Presiden Trump dan Partai Republik". Gugatan itu diajukan ke pengadilan federal di Philadelphia.
Baca Juga: Pendukung Donald Trump mulai turun ke jalan, sebut ada kecurangan dalam pemilu
"Seperti yang dinyatakan dalam sidang perintah darurat hari ini, sehubungan dengan kesepakatan para pihak, mosi penggugat ditolak," kata Hakim Distrik AS Paul Diamond dalam perintah satu kalimat pada Kamis malam.
Pengadilan banding negara bagian memutuskan pada hari sebelumnya bahwa lebih banyak pengamat dari Partai Republik dapat memasuki gedung di Philadelphia tempat petugas pemungutan suara menghitung surat suara.
Trump telah berulang kali mengatakan tanpa bukti bahwa pemungutan suara rentan terhadap penipuan, meskipun para ahli pemilu mengatakan itu jarang terjadi dalam pemilihan AS.
Tim Kampanye Trump juga kalah dalam putusan pengadilan di negara bagian Georgia dan Michigan yang diperebutkan dengan ketat pada hari Kamis.
Selanjutnya: Peluang terpilih memudar, Donald Trump kecam proses pemilu dan tuding ada penipuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News