kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DKI Jakarta catat penerimaan pajak Rp 31,92 triliun di 2020 dari 13 jenis pajak ini


Senin, 04 Januari 2021 / 18:30 WIB
DKI Jakarta catat penerimaan pajak Rp 31,92 triliun di 2020 dari 13 jenis pajak ini

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan, realisasi pajak tahun 2020 mencapai lebih dari Rp 31 triliun. “Realisasi pajak tahun 2020 mencapai Rp 31,92 triliun,” kata Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu kepada Kontan, Senin (4/1).

Pendapatan pajak itu diantaranya berasal dari 13 jenis pajak. Yaitu, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 7,87 triliun. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 3,66 triliun. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 995,17 miliar.

Pajak air tanah (PAT) sebesar Rp 78,58 miliar. Pajak hotel sebesar Rp 753,13 miliar. Pajak restoran sebesar Rp 1,93 triliun. Pajak hiburan sebesar Rp 220,23 miliar. Pajak reklame sebesar Rp 827,48 miliar.

Pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 778,74 miliar. Pajak parkir sebesar Rp 337,69 miliar. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 4,68 triliun. Pajak rokok sebesar Rp 793,75 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 8,97 triliun.

Baca Juga: Pengusaha berharap April 2021 aturan turunan UU Cipta Kerja sudah bisa berlaku

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020. Beleid ini disahkan Gubernur DKI Jakarta pada 11 Desember 2020.

Kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020. Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.

"Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi resesi ekonomi akibat dari pandemi Covid-19," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Selanjutnya: PSBB Jakarta diperpanjang mulai Senin (4/1) sampai 17 Januari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×