kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Ditutup Hari Ini, Simak Cara Menggunakan E-Meterai untuk Daftar PPPK Teknis 2022


Jumat, 06 Januari 2023 / 06:21 WIB
Ditutup Hari Ini, Simak Cara Menggunakan E-Meterai untuk Daftar PPPK Teknis 2022
ILUSTRASI. Pada tahun ini, BKN mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Jumat (6/1/2023), merupakan batas akhir pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2022. 

Pada saat melakukan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, pendaftar harus membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada berkas yang diunggah.

Seperti yang diketahui, pada tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi dalam pelaksanaan seleksi PPPK. 

Apa tujuannya? 

Melansir laman indonesiabaik.id, penggunaan e-Meterai dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 ditujukan untuk menghindari pemakaian meterai palsu. 

Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai. Pertama, wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.

Baca Juga: Besok (6/1) Terakhir Pendaftaran PPPK Teknis Bawaslu 2022, Klik Sscasn.bkn.go.id

Kedua, tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Hanya saja, masih banyak pendaftar yang bingung di mana membeli e-meterai dan bagaimana cara menggunakannya. 

Supaya tidak bingung dan kesulitan saat melakukan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, berikut cara membeli dan menggunakan meterai elektronik: 

Cara pembubuhan e-Meterai

Berikut merupakan cara pembubuhan e-meterai:

  • Buka laman pos.e-meterai.co.id
  • Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
  • Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  • Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  • Masukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  • Masukkan PIN
  • Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

Baca Juga: Jadwal Sanggah Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022 Di Sscasn.bkn.go.id Diubah

Tempat membeli e-meterai

E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

Baca Juga: Cara Membuat Akun di Sscasn.bkn.go.id Buat Daftar PPPK Teknis 2022, Ditutup Besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

×